Follow

SIGN UP TO OUR NEWSLETTER

Get notifications from this website

Penipu di Medsos Raup Rp10,9 Triliun Sepanjang 2021

Pandemi Covid-19 telah membuat penggunaan sosial media makin intens dibanding tahun-tahun. Apalagi dengan pemberlakukan kebijakan lockdown dan stay home. Tetapi momen ini juga dimanfaatkan oleh penipu untuk melancarkan aksinya melalui media sosial.

Di Amerika Serikat, misalnya. Popular Science melaporkan jika tahun lalu merupakan salah satu tahun yang buruk terkait penipuan di media sosial. Pada 25 Januari, Komisi Perdagangan Federal (FTC) merilis bahwa konsumen kehilangan sekitar USD 770 juta, sekitar Rp10,9 triliun karena penipuan di media sosial pada 2021.

Menurut laporan yang dibuat FTC, sekitar 95.000 kasus penipuan berasal dari iklan media sosial, posting, atau pesan. Menyumbang lebih dari seperempat dari semua penipuan yang dilaporkan tahun lalu. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa media sosial adalah cara paling menguntungkan bagi scammer alias penipu untuk menjangkau korbannya.

Sebagai perbandingan, penipuan dari situs web atau aplikasi merugikan konsumen sekitar USD 554 juta (Rp 7,8 triliun), dan penipuan dari panggilan telepon menelan biaya USD 546 juta (Rp 7,7 triliun).

Jumlah kasus untuk jenis penipuan ini adalah 18 kali lebih tinggi pada tahun 2021 dibandingkan dengan 2017. Penipuan menyusup ke semua kelompok umur. Tetapi tampaknya mereka yang berusia 18 hingga 39 tahun lebih dari dua kali lebih mungkin melaporkan kehilangan uang daripada orang dewasa yang lebih tua dalam penipuan pada tahun 2021.

Instagram, Facebook, WhatsApp, dan Telegram disebut sebagai platform teratas untuk penipuan. Media sosial telah memudahkan para penjahat untuk menjangkau orang-orang. Sebab, mereka dapat memperoleh informasi sensitif untuk membuat proses pendekatan kepada calon korban lebih mudah.

Sejumlah laporan di Indonesia pada 2021 juga menunjukkan jika penipuan online cukup marak. Hingga September 2021, situs cekrekening.id milik Kementerian Komunikasi dan Informatika, melaporkan adanya kasus penipuan online dari ­e-commerce dan jualan online di media sosial sebanyak 115.756 kasus.

Total
0
Shares
Previous Article

Kafe Kripto di Thailand Beri Pengunjung Saran Investasi Sambil Ngopi

Next Article

Vladimir Putin Bicara Kemungkinan Rusia Perang dengan Ukraina

Related Posts

Total
0
Share