Sebuah akun gosip baru-baru ini mengunggah tangkapan layar video sebuah akun marketplace Non-Fungitable Token (NFT) di OpenSea yang didalamnya terdapat gambar para mantan maupun narapidana koruptor.
Meskipun tidak menuliskan keterangan lebih jelas, akhirnya KPK buka suara terhadap akun marketplace yang mencatut lembaga tersebut. Simak artikelnya di bawah ini yuk!
Heboh NFT Koruptor Di Jual di OpenSea
Sejumlah foto para koruptor baik yang masih dipenjara maupun mantan narapidana korupsi muncul di platform OpenSea baru-baru. Pasalnya, akun marketplace tersebut mencatut logo dan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diantara foto-foto para narapidana maupun mantan narapidana korupsi diantaranya adalah Muhammad Nazaruddin, Setya Novanto, Djoko Susilo, Akil Mochtar, Miranda S Goeltom dan Amran Batalipu. Tampak beberapa tahanan tersebut masih mengenakan atribut tahanan maupun tengah ditangkap.
Harga yang ditawarkan pada NFT para koruptor tersebut pun beragam mulai dari US$ 0,05 (Rp 700) hingga US$ 0,9 (Rp 13 ribu).
Sebab mencatut logo dan nama KPK, NFT koruptor tersebut pun ramai menjadi perbincangan netizen di sosial media. Tidak sedikit netizen senang dengan NFT koruptor tersebut karena merasa koruptor dipermulakukan. Namun diantara lainnya juga menyayangkan karena memanfaatkan NFT untuk hal-hal yang tidak sepantasnya dilakukan.
KPK Buka Suara Perihal NFT Koruptor
Setelah ramai menjadi perbincangan di sosial media, pada hari Rabu, 19 Januari 2022, KPK akhirnya buka suara mengenai kebenaran akun marketplace di OpenSea tersebut.
“KPK juga tidak pernah melakukan kegiatan medium atau platform apapun yang bersifat komersial, jual-beli & kegiatan ekonomi lainnya yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” tulis pihak KPK yang diunggah di akun official Twitter, @KPK_RI pada Rabu, 19 Januari 2022.
Pihak KPK juga menyarankan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati apabila menemukan marketplace dengan nama maupun logo KPK seperti yang beredar baru-baru ini. Pihak KPK sudah memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, pihak KPK juga mengharap kerjasama kepada masyarakat apabila terdapat marketplace, sosial media maupun situs tertentu yang mencatut logo dan namanya untuk segera melapor ke pihak KPK.
“Jika masyarakat menemukan dugaan penipuan menggunakan nama & logo KPK, silahkan menghubungi aparat penegak hukum terdekat atau menghubungi Call Center KPK 198,” tulis pihak KPK.
Sementara itu, NFT koruptor tersebut tetap eksis di marketplace OpenSea hingga saat ini. Sedangkan pemilik akun diketahui adalah akun FakePresidente namun identitas asli belum diketahui.