Follow

SIGN UP TO OUR NEWSLETTER

Get notifications from this website

CEO YouTube Beri Isyarat Ada Fitur untuk NFT

YouTube tampaknya akan segera mengembangkan fitur NFT. Dalam sebuah surat yang diterbitkan Selasa (25/1), CEO YouTube, Susan Wojcicki, menyarankan agar perusahaan mencari jalan ke Non-Fungible Tokens (NFT) di masa depan, sebagai sumber pendapatan lain bagi pembuat konten.

“Kami selalu fokus untuk memperluas ekosistem YouTube untuk membantu pembuat konten memanfaatkan teknologi yang muncul, termasuk hal-hal seperti NFT, sambil terus memperkuat dan meningkatkan pengalaman yang dimiliki pembuat konten dan penggemar di YouTube,” bunyi surat itu.

Bagian detail dari surat terbaru Susan kepada komunitas YouTube menguraikan area yang akan diinvestasikan perusahaan, seperti game dan shopping, dan rencananya untuk mendukung kreator konten. Susan mengatakan YouTube melirik Web3 “sebagai sumber inspirasi,” secara khusus mencatat peluang dengan crypto, decentralized autonomous organizations (DAO), dan NFT.

Kabar YouTube akan memasuki NFT sejalan dengan platform lain yang baru-baru ini meluncurkan versi mereka sendiri, beberapa di antaranya sedang mengembangkan fitur NFT.

Twitter sekarang menawarkan cara bagi pengguna yang memiliki NFT untuk memamerkannya melalui gambar profil heksagonal. Meta, pemilik Facebook dan Instagram, dikabarkan sedang mempersiapkan hal serupa di mana pengguna dapat menampilkan NFT yang mereka miliki. Sebuah pasar untuk NFT juga dilaporkan dalam pengerjaan.

Namun YouTube tak memberikan detail tambahan tentang seperti apa fitur NFT di perusahaan.

Pembuat beberapa video YouTube viral telah mengubahnya menjadi NFT dan menjualnya sendiri. NFT Charlie Bit Me, yang menggambarkan bayi menggigit jari saudaranya, dilelang tahun lalu, dijual seharga USD 761 ribu (Rp 10,9 miliar). Sementara David After Dentist, sebuah video tentang anak yang mengalami disorientasi pasca anestesi, dijual sebagai NFT seharga lebih dari USD 11 ribu (Rp 157,6 juta).

Total
0
Shares
Previous Article

Rio Ferdinand: MU yang Sekarang Tak Seperti Dulu

Next Article

KPK Tak Lagi Pakai Istilah OTT, Diganti Apa?

Related Posts

Total
0
Share