Follow

SIGN UP TO OUR NEWSLETTER

Get notifications from this website

Kominfo Ancam Blokir Marketplace NFT Jual Data Pribadi, Pengguna Bisa Dipidana

Ilustrasi Kominfo. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan

Non-fungible Token (NFT) semakin populer di Indonesia, terutama sejak Ghozali Everyday raup cuan dari NFT foto selfie. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal mengawasi kegiatan transaksi NFT di Indonesia, yang belakangan mulai muncul penjualan NFT konyol dan melanggar undang-undang seperti NFT foto KTP.

Kominfo telah mengingatkan marketplace NFT untuk tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar perundang-undangan, mulai dari data pribadi hingga hak kekayaan intelektual. Ancaman sanksi hingga pemblokiran akses akan diberikan, jika platform melanggar aturan.

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.

Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo

Dedy menambahkan, Kominfo tidak sendirian dalam pengawasan transaksi NFT di Indonesia. Mereka akan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak. Dengan begitu potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.

“Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum,” kata Dedy dalam pernyataan resmi, Senin (17/1).

Ilustrasi NFT (Non-Fungible Token). Foto: Shutter Stock

Viral Ghozali Everyday, Jualan Konyol NFT Foto KTP hingga Ayam Gepuk

Sultan Gustaf Al Ghozali, seorang mahasiswa animasi jurusan di Universitas Dian Nuswantoro, Semarang, mendadak sugih usai menjual koleksi selfie-nya lewat akun Ghozali Everyday di platform marketplace NFT OpenSea. Per Kamis (13/1), ia mengaku telah meraup Rp 1,5 miliar dari berdagang NFT swafoto tersebut.

Kesuksesan Ghozali dalam berdagang foto selfie NFT Ghozali Everyday telah mendorong netizen di Indonesia menjual produk gambar yang aneh. Sejumlah akun Twitter komunitas NFT mengeluh bahwa mereka menemukan NFT foto KTP, ayam gepuk, produk pakaian, lemari, selfie, bayi hingga screenshot peringatan gempa, di marketplace NFT OpenSea.

Temuan ini pertama kali disampaikan akun Twitter @AirdropfindX pada Jumat (14/1). Akun tersebut meminta Arnold Poernomo — selebriti chef yang juga dikenal sebagai kolektor NFT — untuk mengedukasi masyarakat Indonesia agar memanfaatkan platform OpenSea dengan baik karena ia menemukan banyak yang menjual foto aneh.

Menanggapi kicauan tersebut, Chef Arnold menyebut bahwa platform OpenSea memang “hampir setiap hari diisi sampah” karena merupakan platform pasar terbuka dan terdesentralisasi. Dia pun menganjurkan masyarakat Indonesia agar tidak asal menjual karya digital di NFT.

Total
0
Shares
Previous Article

Wajah Stephanie Poetri Tampil di Times Square New York

Next Article

Menpora Klaim Bendera Merah Putih Boleh Berkibar Lagi Mulai Februari

Related Posts

Total
0
Share