Follow

SIGN UP TO OUR NEWSLETTER

Get notifications from this website

Apa Itu Visa Protection Australia yang Dimiliki TikToker Asal Lampung?

Seorang pelajar asal Lampung, Bima Yudho Saputro, memiliki Visa Protection Australia. Hal itu membuatnya memiliki perlindungan dari Australia bahkan setelah dilaporkan ke polisi terkait dugaan hoaks di akun TikToknya.

Sebelumnya, sempat viral video kritik milik akun TikTok Bima, @Awbimax, yang bertajuk “Alasan Lampung Gak Maju-maju”. Hal itu pun membuatnya dilaporkan ke Polda Lampung oleh seorang pengacara asal Lampung, Ginda Ansori.

Advokat tersebut merasa keberatan dengan Bima yang menyebut kota tersebut dengan istilah “Dajal”. Karenanya, ia melaporkan mahasiswa Perguruan Tinggi Intelijen Bisnis di Sydney tersebut ke polisi.

Akan tetapi, Bima tidak perlu terlalu memusingkan hal tersebut, Kawula Muda! Hal itu pun karena mahasiswa tersebut memiliki perlindungan dari pemerintah Australia karena Protection Visa Australia yang dimilikinya.

Mengutip akun resmi pemerintah Australia terkait imigrasi, negara kangguru tersebut memang menawarkan jenis Protection Visa. Jenis visa tersebut dapat digunakan oleh orang yang tiba di Australia dengan visa yang sah dan ingin mencari suaka.

Visa tersebut pun memungkinkan seseorang untuk tinggal di Australia secara permanen. Untuk mendapat visa ini, biaya yang harus dikeluarkan adalah 40 Dolar Australia atau sekitar Rp 397.000.

Berikut beberapa keuntungan yang dapat dimiliki oleh pemilik jenis visa ini!

– Tinggal, bekerja, dan belajar di Australia secara permanen

– Mengakses layanan pemerintah seperti Mediacare (kesehatan) dan Centrelink (finansial).

– Mensponsori anggota keluarga yang memenuhi syarat untuk tempat tinggal permanen melalui program Humanitarian

– Bepergian ke dan dari Australia selama 5 tahun

– Jika memenuhi syarat menjadi warga negara Australia, seseorang dapat menghadiri kelas bahasa Inggris secara gratis

Protection Visa Australia membutuhkan waktu sekitar 90 hari setelah diajukan. Namun, proses pembuatan visa tersebut dapat membutuhkan waktu lebih lama apabila terdapat data dan dokumen yang tidak lengkap.

Mengutip laporan resmi Departemen Dalam Negeri Australia, Warga Negara Indonesia (WNI) kerap kali mengajukan permohonan untuk mendapatkan visa tersebut. Pada Februari 2023 lalu, WNI yang mendaftar mencapai 86 orang. Sebelumnya, terdapat 164 WNI yang mendaftar visa tersebut sepanjang Januari 2023.

Total
0
Shares
Previous Article

Kritik Lampung Tak Kunjung Maju Remaja Ini Dilaporkan ke Polisi

Next Article

Jumlah Pemudik Diperkirakan Capai 123 Juta, Pemerintah Imbau Berangkat Lebih Awal

Related Posts

Total
0
Share